-->

Amnesti Pajak Beri Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Suasana Sosialisasi di KPP Pratama Timika- SAPA MAURITS
SAPA (TIMIKA) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Kamis (4/8) menggelar sosialisasi amnesti pajak (pengampunan pajak,red) kepada masyarakat. Sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan Enakota KPP Pratama Timika, dihadiri oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha milik Daerah (BUMD), Perbankan, individu, dan semua badan usaha yang terdaftar sebaga wajib pajak (WP).

Kepala KPP Pratama Timika, Hadi Susilo kepada Salam Papua diruang kerjanya mengatakan, amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia, karenanya perlu disosialisasikan. Dimana tujuan dari pelaksanaan sosialisasi amnesti pajak ini, untuk memberikan pemahaman kepada WP. Ini karena amnesti pajak memberikan banyak keuntungan bagi WP.

“Sosialisasi amnesti pajak ini sangat penting bagi WP. Karena dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat ataupun badan usaha akan memahami, apa itu amnesti pajak dan keuntungan yang didapatkan,”katanya.

Ia menambahkan, pemberian amnesti pajak oleh pemerintah ini sesuai dengan Undang undang nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak. Dimana ada enam keuntungan yang diberikan atau didapatkan oleh masyarakat, pertama diberlakukannya penghapusan pajak. Dalam arti pajak-pajak yang seharusnya menjadi hutang WP itu dihapus. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Lanjutnya, keuntungan keempat, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kelima, mendapatkan jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Dan terakhir atau keenam,pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Enam keuntungan tersebutlah yang didapatkan WP, dengan adanya program amnesti pajak ini,”ujarnya.

Kata dia, kapan berlakunya amnesti pajak ini. Program  layanan ini berlaku Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu periode I, dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, periode II, dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Dan periode III, dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Sementara untuk persyaratannya, ia mengatakan, WP untuk datang ke KPP Pratama Timika dan menemui helpdesk atau customer service. Dimana WP akan mendapatkan semua informasi tentang amnesti pajak, mulai seputar pengampunan pajak,persyaratan yang diperlukan, penghitungan uang tebusan, bayar uang tebusan dengan menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampiranya, tunggakan pajak tambahan yang masih harus dibayar. Termasuk pajak yang harus tidak dikembalikan berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan jumlah pokok pajak yang belum dilunasi.

“Untuk lebih jelasnya informasi tentang amnesti pajak, WP bisa datang langsung ke KPP Pratama Timika, setiap harinya,” jelasnya.(Maurits Sakbal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel