-->

Distako Mimika akan Sempurnakan Nama Jalan

SAPA (TIMIKA) – Dinas Tata Kota (Distako) Kabupaten Mimika, pada Kamis (4/8), menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) nama jalan. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, bertujuan untuk menyempurnakan nama-nama jalan di wilayah Timika.

Sekretaris Distako Kabupaten Mimika, James Sumigar mengatakan, sosialiasi ini dilakukan untuk mendorong Rancangan Peraturan Daera (Raperda) penamaan jalan yang belum ada. Dimana kedepannya jalan-jalan yang ada di wilayah Kota Timika diberi nama sesuai dengan karakteristik wilayah tersebut. Atau orang-orang yang berjasa dan menjadi panutan.

“Sosialisasi Raperda nama jalan, sebagai langkah dari Distako dalam menyempurnakan nama-nama jalan di daerah ini. Karena selama ini, banyak jalan yang belum jelas namanya,”kata James Sumigar.

Sementara Konsultan Distako Kabupaten Mimika, Firdaus menjelaskan, pertemuan ini guna untuk menyamakan persepsi terkait output apa yang akan dihasilkan untuk Raperda nama jalan. Selain itu, selama ini di daerah ini belum ada sebuah Raperda, yang bisa dijadikan dasar hukum dalam pembuatan nama jalan.

“Raperda ini sangat penting, karena sebagai dasar hukum dalam pemberian nama jalan,”katanya.

Ia menambahkan, selain itu dengan adanya nama jalan yang jelas, maka bisa memberikan informasi dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin   tempat usaha. Serta bidang-bidang yang lain, seperti pengiriman barang dan sebagainya.

“ Nama jalan ini juga berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat. Baik itu di bidang ekonomi, sosial, dan budaya,”terangnya.

Ia menambahkan, dan terkait penyusunan Raperda Nama Jalan ini, pihaknya selaku konsultan hanya bertugas untuk memberikan masukan-masukan kepada pihak eksekutif dan legislatif. Dimana pihaknya akan melakukan survey di lapangan, untuk pemberian nama jalan.

“ Terkait dengan Raperda Nama Jalan ini, kami sebagai konsultan akan turun ke lapangan untuk melakukan survey nama jalan. Yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Raperda ini,” terangnya.

Lanjutnya, dimana untuk pemberian nama-nama jalan ini, untuk di pusat kota harus diberikan nama-nama atau sejarah terhadap wilayah tersebut. Seperti di pusat-pusat kota diberikan nama yang sesuai dengan kearifan lokal, misalnya nama hewan yang mempunyai sejarah panjang didaerah tersebut

“Penetapkan nama jalan ini, imemang tidak bisa ditetapkan sesuai kesukaan atau keinginan oknum atau kelembagaan. Tetapi ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, antara eksekutif dan legislatif,”terangnya

Sedangkan Sekretaris Komis B DPRD Mimika Antonius Kemong yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini mengatakan, pihaknya sangat mendukung terhadap pembentukan Raperda Nama Jalan. Sehingga bisa memberikan warna baru bagi Mimika.

“ Kami sangat mendukung adanya Raperda Nama Jalan ini. Karena selama ini, banyak yang kesulitan kalau mencari tempat di wilayah ini,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel