-->

Ijin Ekspor Pasir Besi Masih Belum Jelas

SAPA (TIMIKA) – Saat ini proses produksi pasir besi di Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah terpaksa dihentikan. Ini dikarenakan, ijin produksi dan ekspor dari pemerintah pusat tentang penambangan pasir besi di Pronggo sampai saat ini masih sulit dan belum jelas.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyau, SH,.M.Si kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (12/8) mengatakan, ijin atau rekomendasi tentang produksi dan ekspor pasir besi keluar itu sudah diajukan ke pemerintah pusat sejak kepemimpinan Bupati Klemen Tinal. Namun sampai saat ini, proses tersebut belum jelas.

“ Sejak Bupatinya Pak Klemen Tinal dinas sudah mengajukan ke pusat. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat. Sehingga produksinya kami hentikan untuk sementara,”kata Dion.

Ia mengatakan, kalau produksinya tidak dihentikan, maka mau dibawa kemana hasil pasir besi tersebut. Karena untuk pengiriman keluar, harus memiliki ijin ekspor lokal maupun luar negeri.

“ Ya kalau tidak bisa dikirim ke luar, kenapa harus diproduksi terus. Makanya kami hentikan,”ujarnya.

Terkait dengan tudingan dan anggapan, bahwa ada indikasi penjualan konsetrat pasir besi  yang dilakukan secara diam-diam. Dion mengatakan, secara tegas dirinya membantah hal tersebut. Kenapa demikian? Ini karena, sampai saat ini, pihaknya terus mengawasi aktifitas pertambangan di Pronggo. Sehingga tidak ada indikasi yang ditudingkan tersebut.

Sementara kalau ada perusahaan yang ada disana melakukan pertambangan, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kata dia, perusahaan tersebut sudah mendapatkan ijin rekomendasi dari pemerintah. Dan kalau ada informasi tentang penambangan emas di Pronggo, dirinya mengakui belum bisa memastikan. Karenanya, harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan, apakah ada penambangan emas atau tidak?

“ Saya tegaskan, tidak ada penjualan kosentrat secara diam-diam. Karena memang tidak bisa dikeluarkan, lantaran belum ada ijin. Jadi apapun tudingan yang ada, harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel