-->

Jadi Bukti Korupsi, Kejari Sita Mesin Cetak Koran Harian Pagi Raja Ampat

SAPA (SORONG) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, menyita mesin cetak Koran Harian Pagi Raja Ampat sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pulau Rumtum dan Reni pada tahun 2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Benony Kombado di Sorong, Selasa, mengatakan mesin cetak Koran tersebut disita karena milik CR salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan itu.

Selain mesin, kata dia, Kejaksaan juga menyita peralatan cetak Koran yakni alat potong kertas, kompresor, generator dan mesin kalkir.

"Kami juga memasang garis pada lahan berukuran panjang 540 meter persegi dan lebar 350 meter persegi milik tersangka kontraktor CR," ujar Benony.

Ia menyampaikan bahwa CR bersama tiga tersangka lainnya diproses hukum guna mempertanggungjawabkan proyek pembangunan jembatan Pulau Rumtum dan Reni Kabupaten Raja Ampat yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,4 miliar.

Proyek pembangunan jembatan itu, menurut dia, menggunakan dua sumber anggaran, yakni APBN senilai Rp4 miliar dan APBD senilai Rp400 juta.

Anggaran proyek pembangunan jembatan tersebut sudah dicairkan 100 persen namun sampai sekarang jembatan tidak dibangun atau proyek fiktif.

"Berkas perkara kontraktor CR dan tiga rekannya PNS di Kabupaten Raja Ampat itu dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk disidangkan ," ujar dia. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel