-->

Lapas Timika Ajukan 49 Warga Binaan Terima Remisi

SAPA (TIMIKA)  - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Timika menyatakan telah mengajukan 49 nama warga binaan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua, untuk mendapatkan remisi umum  pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.

“Untuk remisi dari 49 orang, yang terbesar 4 bulan, dan yang terendah 15 hari. Nantinya dalam waktu dekat ini nama-nama tersebut sudah diterima,” kata Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Timika Mukaddam. W, SH ketika dihubungi Salam Papua via selulernya Rabu,(10/8).

Mukaddam mengakui,  dirinya tidak mengetahui secara rinci nama-nama narapidana yang diajukan remisi. Namun dijelaskan,mereka yang mendapatkan remisi berdasarkan sikap dan perilaku selama menjadi warga binaan.

Selain itu,  nama-nama yang diajukan untuk terima remisi karena telah menjalani  setengah dari masa hukuman, dan selama ini memperlihatkan perilaku baik.

“Pengajuan remisi didasari perubahan dan sikap narapidana itu selama menjadi warga binaan. Kita ajukan berdasarkan penilaian selama yang bersangkutan masuk di Lapas,” tuturnya.

Dikatakan Mukaddam, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari Kanwil, siapa-siapa yang akan mendapat remisi terbesar dan terendah. Dan, hasil tersebut dibacakan pada Upacara  peringatan HUT RI di Lapas.

"Kita masih menunggu hasil dari Kanwil Provinsi Papua. Kemungkinan H- 2 nama-nama sudah ada, dan nantinya akan dibacakan pada Upacara Bendera HUT RI," kata Mukaddam. (red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel