-->

Penggunaan Dana BOPDA Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Yohanis Bassang,SE,.M.Si mengatakan, agar penggunaan dana bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) atau bantuan operasional sekolah (BOS) harus bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas. 

“ Saya menyarankan, dalam penggunaan dana BOPDA dan BOS untuk lebih teliti, dengan tidak lupa mengumpulkan nota-nota belanja. Sehingga tidak membingungkan diri sendiri, ketika dimintai laporan pertanggunjawaban (LPJ),”kata Wabup Bassang, saat membuka kegiatan Pelatihan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dana BOPDA, di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (12/8).

Kata dia, bukan hal yang sulit untuk melengkapi atau membuat laporan pertanggungjawaban, terhadap dana bantuan tersebut. Dimana kunci dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran adalah adanya saling keterbukaan antara kepala sekolah, bendahara, dan bawahannya. Karenanya, di dalam pelatihan ini, dirinya meminta kepada peserta untuk mencerna secara baik, apa yang sudah disampaikan oleh pemateri. Sehingga bisa diterapkan di lapangan, sebagai bentuk pelaksanaan bantuan dan pertanggungjawabannya.

“ Keterbukaan satu sama lain itu penting dalam penggunaan anggaran. Dan pelatihan ini mengajarkan kepada pengguna Dana BOPDA, bagaimana cara pengelolaan yang tepat. Serta pertanggungjawabannya, sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan Pelatihan, Tey Miti dalam sambutannya mangatakan, bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk  melatih bagaimana para kepala sekolah dan dendahara bisa menata dan mempertanggungjawabkan dana bantuan dari Pemerintah, baik itu BOS ataupun BOPDA. Dimana bantuan tersebut untuk penyediaan operasional pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehingga dana tersebut bisa  memenuhi fungsinya serta tepat sasaran, pertanggungjawabannya bisa tepat waktu dan benar.

“ Dari tujuan tersebut, maka nara sumber dalam pelatihan ini berasal dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri  RI. Serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mimika,”katanya.

Kata dia, apabila kepala sekolah dan bendara sudah memahami penggunaan dan bagaimana cara pelaporannya, maka diharapkan LPJ yang masuk ke pemerintah daerah tepat waktu. Sehingga laporan keuangan pemerintah daerah dapat disusun tepat waktu. Selain itu, bisa meminimalkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari penggunaan pos dana hibah dan Bansos.

“ Kalau penggunaan dana bantuan itu bagus, maka akan berimbas pada LPJ yang bagus pula. Dan kalau itu sudah terwujud, maka LPJ masuk bisa tepat waktu. Sehingga laporan keuangan pemerintah daerah pun tidak mengalami kendala,”ungkapnya.

Kegiatan Pelatihan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dana BOPDA ini, digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD). Dimana dalam pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar dab Kebudayaan (Dispendasbud), Kepala Dinas Pendidikan Menengah (Dispenmen), semua kepala sekolah dan bendahara sekolah se Kabupaten Mimika. (Cr1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel