-->

Revisi Undang-Undang Pemilu akan Tuntas pada 2017

SAPA (JAKARTA) - Pemerintah merespons positif harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019 bisa berlangsung lancar, maka pembahasan mengenai Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu perlu didorong untuk selesai paling lambat akhir tahun 2016 ini.

Mudah-mudahan pada bulan September nanti sudah,  pemerintah mengirimkan ke DPR sehingga masih ada waktu untuk Oktober, November, Desember. Paling awal pada pembukaan Sidang Januari 2017 revisi UU Pemilu akan bisa selesai,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Komisioner KPU, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8) pagi.

Terkait draf mengenai revisi UU Pemilu, Mendagri mengatakan sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, sudah ada alternatif 1, alternatif 2, alternatif 3, dan nanti akan dibahas dulu di dalam Rapat Kabinet Terbatas.

“Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kita kirimkan Amanat Presiden (Ampres)nya kepada  DPR untuk dibahas dan sudah kami sampaikan juga kepada KPU untuk juga memberikan masukan karena yang penting adalah masalah integritas, dan yang penting adalah masalah transparansi. Itu yang harus menjadi titik kendala,” kata Mendagri.

Menurut Mendagri, dalam merevisi Undang-Undang itu, pihaknya juga ingin lebih memberikan porsi yang setepat-tepatnya kepada KPU. Mendagri menilai, KPU itu lembaga negara tetapi nasib KPU itu tidak sama dengan lembaga-lembaga negara yang lainnya.

Ia menunjuk contoh kecil saja masalah kesehatan, anggaran kesehatan KPU itu nggak ada. Kalau sakit, sebut Tjahjo, mereka berobat sendiri, padahal lembaga negara semuanya, termasuk Ombudsman, termasuk LPSK itu semua, KY itu mendapatkan jaminan kesehatan.

“Saya kira untuk bisa kita pertimbangkan dengan baik karena persiapan Pemilu Serentak 2019 KPU sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden bahwa tahapannya sudah dimulai pada tahun 2017. Berkaitan dengan verifikasi calon partai politik kemudian yang berkaitan dengan hal-hal yang tadi untuk daerah pemilihan, baik provinsi , kota dan kabupaten,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai inventarisasi nama-nama calon Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tjahjo menegaskan, kalau lima tahun yang lalu Ketua Panselnya adalah Mendagri, tapi untuk tahun ini ia meminta sebaiknya tidak Mendagri.

“Nanti kalau Mendagri dari Partai Politik nanti ribut lagi. Jadi akan kita pilih figur yang benar-benar bersih, benar-benar bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. 

Status Petahana

Sementara itu KPU hingga saat ini masih memproses peraturan mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk mengenai perlu tidaknya pejabat kepala daerah yang sedang menjabat (petahana) mengambil cuti saat masih kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku, bahwa proses penyelesaian Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye itu termasuk konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat Undang-Undang. “Nanti kita tunggu saja formulasinya,” kata dia.

Diakui Ketua KPU itu, pada pengaturan yang lama, pengaturan Pilkada yang lama, Kepala Daerah atau Petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Dia akan mengambil cuti pada saat dia turun ke lapangan.

Nah, pada pengaturan kampanye untuk Pilkada 2017, lanjut Juri, sekarang ada Undang-Undang baru, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan bagaimana konsekuensi dari pengaturan mengenai hal tersebut, itu yang sedang disusun KPI dan Pemerintah yang telah mengesahkan UU bersama DPR.

“Pak Menteri sudah berulang kali menyampaikan mengenai tafsir dari ketentuan mengenai kampanye bagi Petahana. Ya nanti Pak Menteri bilang,” pungkasnya.

Sementara itu,  Tjahjo mengemukakan, kalau petahana mencalonkan kembali , tidak cuti dengan alasan dia mau konsentrasi mengelola pemerintahannya. Itu sah-sah saja.

Tapi Mendagri mempertanyakan, bagaimana kalau selama masa kampanye dia tidak kampanye tapi dia meresmikan proyek, mempersiapkan proyek-proyek pembangunan pada hari-hari kampanye. Apakah itu tidak masuk kategori kampanye?

“Ini adalah Undang-Undang dan nanti tergantung bagaimana KPU, kami tidak ikut campur biarlah KPU nanti menafsirkan sendiri , menjabarkan keputusan Undang-Undang,” tegas Tjahjo.

Mendagri mengambil contoh saat Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah, dimana Gubernur petahana hanya cuti pada saat dia kampanye. Setelah dia tidak kampanye, ya dia kembali lagi memimpin daerah. “Saya pikir itu saja,” ujarnya.

Tapi nggak ada kewajiban harus cuti gitu enggak ada ya Pak? “Undang-Undang mengatakan begitu sih, nanti bagaimana KPU menjelaskan dengan peraturan KPU. Siang ini, KPU akan konsultasi dengan DPR Komisi II, salah satunya tentunya bagaimana membuat jalan yang terbaik bahwa setiap keputusan KPU saya yakin tidak menyimpang dari Undang-Undang, saya yakin. Tetapi juga mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada,” terang Tjahjo.

Mendagri meyakini, KPU akan menjelaskan secara detail. Sama juga tadi diberikan kewenangan calon independen. Sekarang yang baru muncul yang lolos Aceh tiga sedang diverifikasi, Gorontalo satu, tapi delapan calon independen DKI gagal semua. Banten juga muncul lima calon sedang diverifikasi. Jadi tinggal muncul calon independen dari Aceh tiga, Gorontalo satu, kemudian Banten empat, DKI delapan gagal semua.

“Ya sudah… itu kan Undang-Undang sudah memberikan kesempatan peluang. Saya kira itu saja,” kata Tjahjo.

Targetnya kapan soal peraturan ketentuan kepala daerah cuti petahana, Pak Juri? “Ya, kita… hari ini kita menyampaikan atau  ingin mempresentasikan lima peraturan KPU, lima rancangan peraturan KPU ke DPR dan Pemerintah. Tapi dari lima itu belum menyangkut peraturan KPU tentang kampanye,” kata Tjahjo.

Jadi mengenai cuti petahana itu, lanjut Mendagri, akan di atur dalam peraturan kampanye. “Jadi  hari ini akan kami masukkan draft peraturan KPU nya, paling lambat minggu ini akan kami masukkan draf Peraturan KPU nya tentang Kampanye, dan kita nunggu respons Pemerintah dan DPR untuk membahas peraturan itu,” tegas Tjahjo.

Mengenai draf KPU sendiri, menurut Mendagri, masih sama dengan apa yang diatur Undang-Undang, Cuma teknisnya seperti apa, nanti kita lihat keputusan akhirnya,” pungkas Mendagri. (skb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel