-->

Polisi Ingatkan Warga Tidak Berkeliaran Membawa Sajam

Kompol I Gusti G Era Adhinata, S.IK

SAPA (TIMIKA) – Pihak Kepolisian Resort Mimika kembali mengingatkan warga masyarakat Kabupaten Mimika secara umum, dan khususnya warga Kilo Meter (KM) 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania. Pasca terjadinya bentrok pada 6 September 2016, warga diminta tidak lagi berkeliaran sambil membawa alat maupun senjata tajam (Sajam). 

"Sekali lagi kita preventif terbatas, terutama untuk langkah-langkah mematuhi ketentuan hukum untuk tidak membawa senjata tajam, panah, dan sebagainya, nah itu yang kita lakukan," kata Wakapolres Mimika, Kompol I Gusti G Era Adhinata, S.IK, saat ditemui diruang kerjanya Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (8/9). 

Menurut Adhinata, Polisi bekerjasama dengan tokoh masyarakat agar bagaimana caranya dapat menciptakan kembali suasana kondusif di Kilo Meter 11, dan masyarakat juga di minta untuk tidak terpancing dengan adanya isu-isu menyesatkan yang sering beredar. 

Selain itu penyampaian imbauan dilakukan kepolisian baik secara langsung maupun lewat kertas selebaran dan dibagikan ke masyarakat, yang di dalamnya bertuliskan larangan membawa senjata tajam maupun senjata tradisional busur panah. 

Sebelumnya dijelaskan oleh Adhinata bahwa dua hari yang lalu sempat terjadi bentrok antar dua kelompok warga dari kubu atas (jalur 1-2) dan kubu bawah (jalur 3-4), namun bentrok tersebut dapat halau petugas, sehingga bentrok tidak meluas. Untuk saat ini kata Adhinata, situasi di Kilo Meter 11 sudah berangsur kondusif pasca bentrok yang terjadi. 

"Sampai dengan saat ini anggota baik dari Polres dan Brimob masih di siagakan di lokasi, baik di kubu bawah maupun kubu atas. Hal ini tentunya untuk mencegah terjadinya bentrok dan kita berharap agar para tokoh dari kedua kelompok dapat memberikan pemahaman yang baik kepada warganya untuk menghentikan perang," tuturnya. (CR4)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel