-->

PTFI Serahkan Divestasi 10,64 Persen



SAPA (JAKARTA) - Manajemen PT. Freeport Indonesia telah menyerahkan harga penawaran divestasi 10,64 persen saham tahap kedua senilai US$1,7 miliar kepada pemerintah di batas waktu terakhir yang jatuh pada Kamis (14/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dua hari lalu dengan nilai total US$16,2 miliar. Sehingga 10,64 persen saham yang wajib dijualnya kepada pihak Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 berharga US$1,7 miliar.

“Kini tugas pemerintah adalah untuk menilai apakah valuasi saham yang ditawarkan bisa diterima atau tidak. Kami harapkan hasil valuasi bisa rampung sesegera mungkin,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/1).

Ia menambahkan, valuasi saham dari sisi pemerintah nanti akan dilakukan oleh penilai independen yang melibatkan tim dari lintas kementerian. Namun hingga saat ini, Kementerian ESDM masih belum memiliki daftar calon penilai independen yang akan digunakan.

"Memang kalau dari sisi pemerintah bisa kok pakai independent valuer, kan di PP Nomor 77 sudah dibilang bisa pakai pihak eksternal. Kami tidak mau berlama-lama melakukan valuasi, tapi kami tidak ada tenggat waktu tersendiri. Pokoknya secepat mungkin," tambahnya.

Selain itu, Bambang juga mengatakan kalau konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah bersiap mengakuisisi saham perusahaan tambang Amerika tersebut tidak serta merta bisa langsung membelinya. Setelah valuasi versi pemerintah selesai dilakukan, prosedurnya adalah pemerintah pusat terlebih dulu yang memiliki hak untuk membeli.

"Karena di peraturan seperti itu. Harus mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya singkat.

Merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Tahun ini, PTFI diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. (cnn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel