-->

Anggota DPRD Kritisi Pernyataan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan

SAPA (JAYAPURA) – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menilai Jakarta alias Pemerintah Indonesia sudah kehabisan akal menyelesaikan masalah Papua. Akibatnya, perlawanan rakyat sipil di Papua dicap berbagai stigma. Mulai dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Kemanan (GPK), separatis, kelompok bersenjata hingga yang terbaru disebut teroris.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi I DPR Papua bidang Politik, Hukum dan HAM itu menanggapi pernyataan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan disalah satu media online yang menyebut kelompok bersenjata di Aceh dan Papua, juga masuk dalam kategori jaringan teror yang dibuat pemerintah dalam draf RUU Terorisme.

“Saya melihat ada stigma baru lagi karena kehilangan cara dan akal menyelesaikan masalah Papua. Kini muncul stigma teroris sehingga nanti penanganan dengan UU teroris. Sudah pasti Densus 88 anti teror akan beraksi. Apakah ini solusi penyelesaian masalah Papua?” kata Kadepa via pesan singkatnya kepada Sapa, Selasa (2/2).

Menurutnya, kelompok bersenjata yang dimaksud itu kelompok mana. Ini harus dijelaskan secara detail. Di papua banyak kelompok bersenjata dengan motif yang berbeda-beda.

“Ada kelompok yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan Papua, ada kelompok yang dibuat untuk kontra dengan Papua Merdeka, dan ada kelompok dengan kepentingan lain. Semua punya senjata. Jadi yang dimaksud kelompok bersenjata di Papua yang termasuk teroris itu kelompok yang mana,” ucapnya.

Ia khawatir ada cara lain yang akan dipakai mengkriminalisasi perlawanan orang Papua yang selama ini menuntut keadilan, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan kini serta beberapa lainnya. 

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, indikator kelompok teror bukan berlaku dan menyudutkan kaum Muslimin.
Menurutnya, sebagaimana dikutip dari RMOL, kelompok bersenjata di Aceh dan Papua juga masuk dalam kategori jaringan teror yang dibuat pemerintah dalam draf RUU Terorisme.

“Jangan berpikir kalau ini berlaku pada Islam, jangan berfikir berlaku cuman pada ISIS, kalau di Papua melakukan, atau di Aceh atau di kampung saya tanah Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga,” kata Luhut, Senin (1/2).

Menurutnya, draf Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memuat mengenai definisi dan kriteria mengenai terorisme.

“Kami tidak sendirian dalam menyusun draf RUU Teroris. Ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana juga ikut diundang dalam penggodokan draf,” ucapnya. (Arjun)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel