-->

Pemindahan Antonius Wamang dari Lapas Cipinang Diupayakan

SAPA (JAYAPURA) - Komisi I DPR Papua akan berupaya memfasilitasi keinginan keluarga Antonius Wamang, terpidana penembakan di Mimika 2002 lalu yang divonis seumur hidup, dan kini mendekam di Lapas Cipinang dipindahkan ke Lapas Abepura, Kota Jayapura.

Anggota Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, salah satu perwakilan keluarga Antonius datang ke komisi bidang Politik, Hukum dan HAM itu. Dimana keluarga menyampaikan keinginan, agar penahanan Antonius Wamang dipindahkan ke Papua.

"Kami akan berupaya membantu keluarga Antonius Wamang agar yang bersangkutan bisa dipindahkan ke Papua. Kami akan sampaikan itu ke pimpinan DPRP. Pimpinan DPRP akan menyurat resmi secara kelembagaan ke pihak terkait misalnya Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Lapas," kata Tan usai bertemu salah satu perwakilan keluarga Antonius Wamang.

Namun katanya, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin Antonius dipindahkan ke Jayapura. Akan ada syarat administrasi dan lainnya. Syarat itu harus dipenuhi pihak keluarga. Selain itu, keluarga Antonius juga harus menyurat secara resmi ke pihak terkait, termasuk ke Kemenkumham dan Dirjen Lapas.

"Kami berharap keinginan keluarga Antonius Wamang bisa terpenuhi. Apalagi yang bersangkutan kini sudah tua dan jauh dari sanak famili. Diharapkan ini bisa jadi referensi Kemenkumham dan Dirjen Lapas, serta pihak terkait lainnya agar Antonius bisa menyelesaikan sisa hukumannya di Papua," ucapnya.

Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan Mimika dan sekitarnya, Wilhelmus Pigai menyatakan, akan memperjuangkan grasi atau pengampunan/pengurangan hukuman terhadap Wamang. Salah satu alasannya, selama menjalani masa hukumun kurang lebih sembilan tahun di Lapas Cipinang, Jakarta, Wamang meninjukkan perilaku baik.

"Dokumen Penyelidikan Kemasyarakatan (Litmas) nya sudah kami berikan ke pihak LP dan Kemenkum HAM. Kami harap segera ada respon. Wamang juga adalah warga negara Indonesia dan punya hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Termasuk mendapatkan grasi," kata Pigai beberapa waktu lalu.

Pada 21 Agustus 2002, terjadi penyerangan terhadap konvoi kendaraan karyawan PT Freeport Indonesia. Polisi menyatakan, pelaku menggunakan senjata jenis M-16, SS1 dan Mauser. Penyerangan itu menyebabkan dua warga Amerika, Ricky Lynn Spier (44 tahun) dan Leon Edwin Burgon (71) serta warga Indonesia, Bambang Riwanto meninggal dunia.

Juli 2004, Mabes Polri menetapkan Antonius Wamang sebagai tersangka penyerangan. Polisi mengklaim, Wamang salah satu pimpinan TPN/OPM dibawa pimpinan almarhum Kelly Kwalik. Wamang dan bersama beberapa orang lainnya ditangkap di Hotel Amole II, Kwamki Lama, Mimika, Rabu (11/1/2006) sekira pukul 23:05 Waktu Papua.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, 13 Oktober 2006, Wamang bersama enam rekannya dinyatakan bersalah. Hakim menilai, perbuatan Antonius Wamang tergolong  kejahatan pelanggaran HAM berat. Selain itu hakim juga menganggap Antonius Wamang mempersulit jalannya persidangan dan tidak pernah menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menvonis Wamang hukuman penjara seumur hidup. Dua rekan Wamang, Yulianus Deikme dan Agustinus Anggaibak dituntut hukuman 15 tahun penjara. Yairus Kiwak, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame dan Hardi Sugumol dituntut hukuman delapan tahun penjara. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel