-->

Komisi A Tatap Muka Dengan Inspektorat

Komisi A Tatap Muka Dengan Inspektorat
SAPA(TIMIKA)- Komisi A DPRD Mimika  menggelar tatap muka  dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Marthen Paiding, di ruang kerjanya, Selasa (2/2).

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal, seperti pengawasan serta aset daerah yang selama ini diawasi Inspektorat sebab tidak ada DPRD. ada juga beberapa pertanyaan dari anggota Komisi A kepada pihak Inspektorat.

Ketua Komisi A Saleh Al Hamid mengatakan, pembahasan KUA PPAS perkomisi DPRD akan memanggil semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan komisi, sehingga bisa melakukan sharing. Karena oknum-oknum yang melakukan tandatangan palsu seperti yang dialami Sekretaris Daerah (Sekda) beberapa waktu lalu, serta kepala SKPD yang mutasi tapi tetap gunakan kendaraan dinas itu tidak boleh.

“Kita harus membuat satu peraturan, sehingga kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi. Sebab ini menyangkut aparatur negara,”ujar Saleh.

Anggota Komisi A DPRD Mimika, Mathius Uwe Yanengga menyampaikan, dilihat dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), banyak pengadaan Mobil. Yang menjadi pertanyaannya kenapa tidak gunakan saja kendaraan yang sudah ada.

“Kalau kita lihat sekarang juga, banyak kondsi jalan padat dengan kendaraan. Di tahun 2016 DPRD mengawasi secara keseluruhan. Maka hal-hal yang diperhatikan tertib Aset. Kita betul-betul mengawasi, harus buat satu aturan untuk pejabat yang dimutasi tidak boleh bawa kendaraan yang sudah digunakan, pejabat yang mutasi asetnya ditinggalkan untuk pejabat yang baru,”tutur Mathius.

Kepala Ispektorat Timika, Marthen Paiding mengatakan terkait masalah aset, memang secara umum penggunaannya sesuai dengan aturan bupati sebagai pemimpin daerah. Pimpinan SKPD diberikan kewenengan untuk mengurus aset. Khusus asset kendaraan semua dicatat dengan baik, sehingga jelas nomor polisi DS sekian digunakan oleh siapa saja.

“Kepala SKPD  yang mutasi tidak boleh bawakan aset yang ada, harus kembalikan. Sehingga pejabat yang masuk tidak susah lagi. Setiap pejabat yang pindah pasti bawa mobilnya. Ini menjadi perhatian buat kita semua. Ke depan setiap pejabat yang mutasi tidak boleh membawa, sebab laporan pemerintah melalui keuangan tiap tahun diserahkan ke DPRD, dengan harapan DPRD menindaklanjuti,”ujar Paiding.

Menurutnya, pengetrian pengawasan pemerintahan terhadap aset, jasa kekayaan daerah. Sistim Ini satu kesatuan dalam rangka penyelengaraan tentang aturan norma kaida, etika. Kepentingan menjaga memelihara aset yang ada sesuai peraturan yang ada.
Diharapkan kepada DPRD, apa yang sudah diusulkan dalam KUA PPAS, dbahas sesuai skala preoritas. Jadi DPR melihat sesuai visi misi bupati membangun masyarakat di Kabupaten Mimika.

 “Banyak SKPD diantara kami sudah koordinasi dengan baik. DPRD baru jadi, sedang membangun satu dengan lain, ke depan semua SKPD kerjasama baik. Karena DPRD adalah penyambung ke masyarakat. Sementara penyelewengan, bila mana ada yang melakukan pemeriksaan pasti ada laporan. Kalau SKPD yang baik diberi apresiasi, tidak berjalan baik diberikan rekomendasi,”ungkap Paiding.

Lanjut ia, bilamana ditemukan ada kerugian negara maka pasti diproses untuk dikembalikan. Laporan Inspektorat  dimonitor oleh Badan penanggulangan Korupsi (BPK).

 “Setiap saat melakukan monitoring pertanggungjawaban juga terhadap dana TU. Sudah waktunya tapi belum pertanggungjawabkan. SKPD selalu ada masalah sehingga terlambat. Dalam tahun 2016 semua uang yang diterima harus dipertanggungjawabkan oleh tiap SKPD,”tegas Paiding. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel