-->

Pemkab Biak Mekarkan 35 Kampung Baru

SAPA (BIAK) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk pemekaran 35 kampung/desa guna menjawab aspirasi masyarakat di wilayah itu.

"Proses pemekaran kampung baru sedang dalam persiapan, Pemkab Biak melalui bagian pemerintahan kampung tengah memproses aspirasi pemekaran desa," ucap Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Kabupaten Biak Numfor Yesmias Rumbiak, Kamis.

Ia mengatakan, tujuan pemerintah merealiasikan rencana pemekaran kampung untuk menjawab aspirasi masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Sedangkan dampak lain dengan adanya pemekaran suatu wilayah, menurut Yermias, untuk mempercepat laju pembangunan di wilayah setempat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ya pemekaran daerah juga dapat memperpendek birokrasi pelayanan administrasi pemerintahan kepada penduduk setempat dengan cepat, murah dan pendek birokrasi," katanya.

Yesmias menyebut, pengajuan aspirasi masyarakat tentang keinginan dilakukan pemekaran kampung/desa baru tersebar pada berbagai distrik di wilayah pemerintahan Kabupaten Biak Numfor.

"Pemkab Biak sangat berharap proses administrasi pemekaran kampung baru dapat tuntas pada tahun 2016 sehingga dapat iajukan ke DPRD guna mendapat persetujuan," harap Kabag Pemerintahan Kampung pemkab Biak Yermias Rumbiak.

Berdasarkan data saat ini wilayah kabupaten Biak Numfor terdapat 254 wilayah pemerintahan desa/kampung yang tersebar di 19 distrik.(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel