-->

Polres Sarmi Ciduk Seorang Pengedar Ganja

SAPA (JAYAPURA) - Kepolisian Resort, Sarmi menangkap seorang pengedar ganja di wilayah hukum mereka. Oknum itu benama Nico Danya Itaar (21).

Kapolres Sarmi, AKBP. Paul Izak Saulkoly mengatakan, penangkapan terjadi, Sabtu (18 Juni 2016) Pukul 14.20 WIT di Jalan Poros  Kampung Sawar, Distrik Sarmi.

"Oknum itu ditangkap personil Sat gabungan Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sarmi. Dia warga Kampung Arare, Distrik Pantai Timur Barat," kata AKBP. Paul di Jayapura, Senin (20/6).

Menurutnya, barang bukti yang disita dari tangan pelaku, tiga bungkus ganja kering yang harga jual setiap paketnya Rp.1 juta .

"Kronologis penangkapan, sekira pukul 13.00 WIT, personil gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarmi, Brigpol Yusuf telah mendapatkan informasi jika tersangka berada di kampung Arare. Tujuannya mengambil paket ganja di salah satu rekannya di kampung itu yang akan di bawah ke Sarmi untuk di jual," ucapnya.

Katanya, sekira pukul 13.15 WIT, personil langsung beregerak menuju Kampung Sawar menggunakan kendaraan roda empat jenis Innova. Polisi menunggu tersangka di Kampung Sawar. Ketika itu tersangka sudah bergerak kembali menuju wilayah Sarmi dari Kampung Arare menggunakan sepeda motor.

"Ketika tersangka tiba di Kampung Sawar personil langsung mengejar dan mencegat kendaraan tersangka dengan menggunakan mobil. Tersangka langsung diamankan ke Polsek Samri untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga menggeledah  tempat tinggal tersangka di Kampung Arare guna mencari kemungkinan ganja yang masih di simpan di rumahnya. Polisi juga memeriksa tersangka guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lainnya serta membongkar jaringan pengedar ganja di Sarmi. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel