-->

66 Pasutri Resmi Miliki Akta Nikah

SAPA (TIMIKA) -  Sebanyak 66 Pasangan Suami Istri (Pasutri) kini resmi memiliki akta nikah pencatatan sipil, yang didapatkan melalui program nikah massal yang diadakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika,  Provinsi Papua di Graha Eme Neme Yauware, Timika, Rabu (10/8).

Kegiatan nikah massal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 37 Tahun 2007 tentang  pelaksanaan UU No 23 tahun 2006, menyangkut  adminitrasi kependudukan. Sehingga tujuan dari nikah massal tersebut, selain memeriahkan HUT RI ke 71, juga sebagai wujud tertib adminitrasi. Dalam hal ini, sebagai wujud pengakuan negara sebagai status sipil dan kependataan sesorang.

“Nikah masal ini sebagai wujud pengakuan negara sebagai status sipil dan kependataan seseorang, dengan memberikan kepastian hukum tentang kejadian-kejadian. Seperti kelahiran, perkawinan,  perceraian, pengakuan pengesahan anak,  pengangkatan anak, kematian  dan balik nama. Ini wujud dari tertib adminitrasi,” kata Kepala  Disdukcapil Drs. Bartolomeus Kunong.

Kunong menyebutkan,  jumlah peserta yang terdaftar sampai dengan pelaksaan berjumlah 92 Pasutri, namun yang hadir hanya 66 pasangan saja.

Dengan jumlah tersebut, kata Kunong mengalami peningkatan sekitar 60 persen, dibanding tahun 2015 lalu yang hanya 50 pasangan.

“Tahun sebelumnya menurut data kita ada 50 pasangan saja, dibanding dengan tahun ini yang  naik sekitar 60 persen yaitu  sebanyak 92 pasangan. Ini berarti animo masyarakat untuk memiliki data kependudukan cukup tinggi. Dan kamipun mengimbau agar masyarakat yang telah menikah di geraja, tetapi belum laporkan ke Dispencapil untuk segera melakukan pelaporan, agar data kependudukan tecatat secara sah,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE.,M.Si dalam sambutannya pada acara nikah massal ini mengatakan, kegiatan ini merupakan satu program Pemkab Mimika melalui Disdukcapil dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyambut HUT RI ke 71.

“Kami berharap setiap tahunnya jumlah peserta nikah masal ini dapat terus bertambah, dan tentunya pemerintah inginkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang diberikan oleh Pemda Mimika,”ujar Bassang.

Selain itu, kata Bassang, nikah massal ini bertujuan untuk penertiban adminitrasi. Sehingga, peserta yang telah terdaftar, namun tidak hadir pada kegiatan ini  untuk tidak boleh disahkan, terutama dalam segi adminitrasi.

“Mereka yang tidak hadir tidak boleh disahkan, karena akan melanggar undang-undang. Jangan sampai mereka tidak datang lalu disahkan, padahal itu merupakan suami atau istri orang,” pinta Bassang kepada Disdukcapil. (Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel