-->

Banyak Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan


Suasana sosialisasi yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan

SAPA (TIMIKA)
– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, mengundang 100 perusahaan kecil, menengah, dan besar untuk mendapatkan sosialisasi tentang perundang-undangan dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini dilakukan, karena masih minimnya jumlah perusahaan di Kabupaten Mimika yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS. Selain itu, perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya dominan terlambat dalam membayar iuran bulanan.

BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan santunan jaminan sosial kepada ahli waris

Selain menggelar sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika juga menyerahkan santunan jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) kepada ahli waris dari Almarhum Rachmad Henki Porayouw, yang merupakan mantan karyawan PT Stamford Tyres Indonesia senilai Rp.31.763.080. Dan Jerry Jerimias Kopeuwalm mantan karyawan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 43.315.510.

Kepala Kantor BPJS Kenetagakerjaan Kabupaten Mimika, Ahmad  Fauzie Usman dalam sambutannya di kegiatan sosialisasi sendiri digelar di aula pertemuan Hotel dan Resto Cenderawasih 66. Kamis (25/8) menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan, karena masih banyak perusahaan yang tidak memasukan atau mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini merupakan temuan di lapangan, setelah dilakukan survei. Dimana karyawan yang didaftarkan jumlahnya masih sedikit, dibandingkan jumlah karyawan pada perusahaan yang ada.

“ Memang sudah banyak perusahaan yang sudah memasukan data karyawan dalam keanggotaan, namun tidak semuanya,”katanya.

Ia menambahkan, dengan mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut mendapatkan banyak manfaat. Ini karena BPJS Ketanagkerjaan memiliki banyak program, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan lainnya.

Lanjutnya, dengan program-program tersebut, apabila terjadi kecelakaan pada karyawan, dan perusahaan sudah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka BPJS Ketanagakerjaan akan menanggung semua pengobatannya. Dengan demikian, perusahan tersebut akan merasa ringan bebannya.

“ Sebenarnya banyak manfaat yang didapatkan apabila jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh itu, kami meminta perusahaan untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya. Sehingga manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan,”ungkapnya. (Aloisisus N)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel