-->

Menkeu Tunda Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Mimika

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

 SAPA (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp28.119.201.506 selama empat bulan, mulai September hingga Desember.
 
Berdasarkan surat elektronik dari Sekretaris Kabinet yang diterima Salam Papua, Selasa (23/8), selain Mimika, Menkeu juga menunda penyaluran DAU untuk 168 provinsi/kabupaten/kota.
 
Penundaan ini atas pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga Menkeu melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah termasuk Mimika sebesar Rp19.418.975.064.500,00, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.

Adapun rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan itu.

Menurut PMK itu, DAU yang sebagian penyalurannya ditunda itu  dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016, dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.

Dalam hal penyaluran kembali sebagian DAU, sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016. Menurut PMK ini, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, diharapkan  Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu. (Red/Skb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel