-->

Polres Mimika Sita 74 Liter CT dari Penumpang KM Tatamailau

Barang Bukti Miras jenis CT yang ditemukan Polisi. SAPA/Istimewa

SAPA (TIMIKA) -  Jajaran Kepolisian Resort Mimika menyita 74 liter minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dari sejumlah penumpang yang baru turun dari KM Tatamailau, di Pelabuhan Nusantara Poumako, Selasa (23/8) malam.

Minuman haram itu berhasil diamankan dari sejumlah penumpang asal Bitung. Tak tanggung-tanggung, barang bawaan penumpang yang dicurigai diperiksa polisi. Alhasil  ditemukan CT yang dikemas dalam botol air mineral besar sebanyak 30, ukuran botol air mineral sedang 16, dan kemasan plastik 33. Minuman asal Bitung itu kemudian dimusnahkan ditempat.

Kabagops Kompol I Nyoman Punia, S.Sos mengatakan, razia ini digelar guna menekan angka kriminal yang disebabkan karena minuman keras lokal.

“Razia ini kita gelar supaya kita bisa hidup tentram dan damai. Sebab, tindak kejahatan di Kota Timika karena miras jenis ini. Ada oplosan, cap tikus dan sejenisnya yang didatangkan melalui kapal,” katanya kepada wartawan usai memimpin razia.

Menurutnya, untuk menggelar razia ini, pihaknya menurunkan satu pleton gabungan Polres Mimika. Namun kedepannya, kata dia, pihaknya akan menggelar razia gabungan bersama TNI, Satpol PP, dan Limas.

“Agar lebih efektif, kami akan menyurati kesatuan TNI serta Satpol PP dan Linmas untuk menggelar razia gabungan,” tuturnya.

 Terkait banyaknya modus yang digunakan untuk menyelundupkan miras ke Kota Timika melalui kapal, Kabagops mengatakan, telah memikirkan cara dan satrategi untuk mengantisipasinya.

“Saya dua tahun bertugas sebagai Kapolsek KP3 Laut di Sorong, sudah pengalaman menangani hal seperti ini,” kata Kabagops.(CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel