-->

Wabup Mimika : Pembayaran Insentif Guru Honor Tidak Gunakan Dana Block Grant




Wakil Bupati Yohanes Bassang ketika menemui guru honorer yang berunjukrasa.
SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan (Dispendasbud) akhirnya memutuskan bahwa, pembayaran insentif guru honorer tidak menggunakan dana block grant dan tidak melalui rekening sekolah. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Yohanes Bassang, SE.,M.Si ketika menemui ratusan guru honorer yang kembali berunjuk rasa di Halaman Gedung Dispendasbud Kantor Pemerintahan, Kamis (25/8).

Dikatakan Bassang, sebelum menemui pendemo, dirinya melakukan pertemuan dengan Bagian Keuangan dan Dispendasbud. Dari hasil pertemuan tersebut, ternyata yang menjadi kendala hingga terlambatnya pembayaran insetif dikarenakan masalah data. Sehingga dirinya sudah memerintahkan Dispendasbud untuk segera melakukan verifikasi data.

Menurut Bassang, verifikasi data ini sangat penting mengingat tenaga guru honorer bisa saja berubah setiap tahun.  Selain itu, setelah diverifikasi maka, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) agar dapat memiliki dasar hukum yang kuat.

“Verifikasi data sangat penting, sebab mungkin saja ada guru yang sudah meninggal, atau tinggalkan sekolah tapi namanya masih tercatat untuk terima insentif.  Jadi, setelah verifikasi data,  barulah dibuat Surat Keputusan (SK) kolektif dari pemerintah, supaya ada dasar hukum untuk pembayaran insentif para guru ke depan,”tutur Bassang.

Bassang meminta pendemo agar bisa bersabar, karena hasil verifikasi data ini akan disampaikan pada 15 September mendatang, yang selanjutnya insentif tersebut akan dibayarkan.

Untuk pembayaran insentif ini Bassang menegaskan, tidak menggunakan dana block grant, dan tidak melalui rekening sekolah, tetapi akan dibayarkan pada masing-masing rekening guru honorer yang datanya sudah terverifikasi.

 “Rencana tanggal 15 September sudah difinalkan semua data guru honor untuk terima dana insentif. Semua verifikasi data ini sangat penting dan pengerjaan tidak segampang membalikkan telapak tangan, semua harus melalui proses. Setelah itu akan diberikan SK untuk dasar hukum, sebab sangat penting karena uang yang dibayarkan kepada guru bukan uang prbadi kepala dinas. Jakalau dipaksakan untuk dibagikan tanpa ada dasar hukum, maka semua akan dipenjarakan, harus diketahui bahwa itu uang negara,”terang Bassang.

Sementara itu, Kepala Dispendasbud Jenni O.Usmani ketika ditemui di ruang kerjanya mengakui bahwa, keterlambatan pembayaran insentif karena masalah data.

“Pembayaran insentif terlambat karena ujung-ujungnya data. Artinya, ada guru yang sudah pernah terima, tetapi belum punya SK. Jadi harus benar-benar selektif untuk membagi. Apalagi ini uang negara  yang harus punya dasar,” kata Jenny.

Jenny menambahkan, perlunya verifikasi data karena berdasarkan laporan dari bidang yang ada di Disepndasbud, ternyata jumlah guru honorer lebih banyak daripada anggaran yang disiapkan.

“Kami sudah mulai kroscek kembali data guru, dan setelah terkumpul akan melihat lagi. Karena data semua ada pada bidang, dan bidang memperoleh data dari laporan bulanan. Setelah saya tanyakan ternyata jumlah guru lebih banyak dari pada dana, sehingga harus verifikasi ulang data itu,”tutur Jenni.

Untuk memverifikasi data ini menurut Jenny,  pihaknya akan menggandeng pihak yayasan. Sebab demo ini dari guru-guru yayasan.

“Verifikasi terakhir data ini bersama pihak yayasan, karena guru yang demo adalah guru yayasan,” kata Jenny.

Setelah diverifikasi, kata Jenny akan diterbitkan SK secara kolektif, dan selanjutnya insentif tersebut dibayarkan melalui rekening guru honorer masing-masing.

 “Waktu yang diberikan hingga 15 September nanti. Saya pikir dengan waktu yang ada, kami sudah siap untuk lengkapi semua,”ujar Jenni. (Ervi Ruban)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel