-->

Proyek Otsus Tidak Berpihak Kepada OAP

Dorce Padua bersama rekan kontraktor ketika mendatangi Kantor Disnaker Mimika


SAPA (TIMIKA) – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 84 tahun 2012  tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, memberikan kesempatan pada Orang Asli Papua (OAP) menjadi subyek dalam pembangunan. Demikian disampaikan Dorce Padua, di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (24/8).

Kata dia, dengan kekhususan tersebut, maka seharusnya pengusaha asli papua mendapatkan peluang dalam menjadi pelaku dalam menangani berbagai proses pembangunan. Namun hal ini dinilai tidak berlaku di Kabupaten Mimika, dimana hampir seluruh peroyek pembangunan di Mimika diambil alih oleh bukan OAP.

 “ Kami ini darah asli Papua, yang sangat tepat dengan apa yang dicantumkan dalam perpres no.84 2012. Tapi kami tidak merasakan hal itu,” kata Dorce Padua, perempuan asli papua yang telah berpengalaman dibidang kontruksi Jalan, jembatan,serta Bangunan.

Kata dia, untuk mendapatkan suatu kegiatan atau proyek di daerah ini, dirinya telah mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan, untuk menggarap proyek Otsus ini. Namun, seolah olah dirinya tidak dihiraukan. Bahkan pada kenyataannya proyek – proyek yang menggunakan dana Otsus diberikan kepada orang - orang yang bukan asli Papua.  

“ Banyak kontraktor asli Papua yang siap untuk menangani proyek Otsus ini. Dan ini menunjukkan, kalau kami ingin menjadi pelaku atau subyek pembangunan di atas tanah kami sendiri,”tuturnya kepada Salam Papua di Kantor Pusat Pemerintaha (Puspem) Rabu (24/8).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Marianus Maknapeku. Dimana dia menerangkan, bahwa proyek dengan anggaran Rp500 juta kebawah untuk diberikan kesempatan kepada OAP. Dan ini harus diterapkan secara benar, karena sudah ada dasar yang mengatur hal tersebut. Bahkan dasar tersebut dari pimpinan negara, yakni Presiden.

“ Program Otsus ini sangat luar biasa dalam memanfaatkan kemampuan anak – anak asli Papua. Namun kenyataannya disalahgunakan oleh pemerintah, sehingga otsus ini melenceng dari tujuan utamanya,”kata dia.

Ia mengungkapkan, kenyataan yang dimaksud adalah dalam pembagian proyek yang bersumber dari dana Otsus, banyak sekali orang yang bukan asli papua mendapatkan proyek tersebut. Sedangkan untuk OAP sama sekali tidak ada. 

Lanjutnya, kalau hal ini terus terjadi, maka ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena sudah membunuh karakter OAP. Dan ini diindikasikan ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, dan melanggar ketentuan presiden.

“ Tidak terlibatnya OAP dalam menangani proyek ini, merupakan kesalahan. Dan ini harus segera dirubah dan betulkan. Agar OAP bisa menjadi pelaku pembangunan di tanahnya sendiri,”ungkapnya. (Aloisius N)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel