-->

Dishut Mimika Intensif Awasi Hasil Hutan

Jhon Rumbiak

SAPA (TIMIKA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mimika secara intensif melakukan pengawasan dan pengendalian terkait peredaran hasil hutan di Kabupaten Mimika, seperti salah satunya kayu yang kebanyakan berasal dari hutan Kabupaten Mimika. 

Kepala Dishut Kabupaten Mimika, Ir. Syahrial, SH, M.Si melalui Sekretarisnya Jhon Rumbiak, SE, mengatakan, pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan ini di Kabupaten Mimika secara rutin terus dilakukan. Dari tiga pos yang dimiliki serta di tempatkan pada tiga lokasi atau wilayah, satu diantaranya di Kilo Meter 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, dan dua lagi di Distrik Iwaka, salah satunya di SP 5, Kampung Limau Asri, yang di jaga oleh Polisi Hutan (Polhut) Dishut.

“Kita pengawasan rutin terhadap peredaran kayu lokal yang lewat dengan kendaraan untuk dijual. Kita melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang di bawa oleh perusahan, dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen. Kalau tidak ada dokumen yang lengkap, maka kita akan melakukan sanksi administratif terhadap pengusaha sebanyak 10 persen,” jelas Jhon Rumbiak saat di wawancarai di ruang kerjanya Kantor Dishut Mimika, Rabu (7/9).

Dijelaskan bahwa jumlah sanksi administrasi atau denda sebesar 10 persen adalah, 10 persen dari hasil kayu milik pengusaha atau kontraktor yang diambilnya dari hutan. Terkait ini dikatakan John bahwa telah tercantum di dalam Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau satu kubik kayu mendapat saksi administratif 54 ribu, kalau 10 kubik mendapatkan sanksi 540 ribu,” kata John Rumbiak.

Saksi administratif atau denda tersebut nantinya dikirim ke rekening Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, sebab seperti itulah aturan yang sudah berlaku. Oleh sebab itu pihaknya hanya mengikuti petunjuk yang sudah ada. (CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel