-->

Frederikus Gebze dan Sularso jadi Bupati dan Wakil Bupati Merauke Terpilih


SAPA (MERAUKE) – Pasangan calon nomor urut 1, Frederikus Gebze dan Sularso ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Merauke, Selasa (2/2).

Penetapan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke.

“Kita melaksanakan tahap akhir tingkat KPU Merauke yaitu menetapkan pasangan suara terbanyak sebagai pasangan terpilih,” terang Ketua KPU Merauke, Antonius Kaize, kemarin.

Ia mengakui dalam Pilkada Kabupaten Merauke masih banyak masyarakat yang tak menggunakan hak pilih. Namun dijelaskan, itu bukanlah sebuah kesalahan karena merupakan hak konstitusi.

“Terima kasih semua telah bekerja sama dengan baik, TNI-Polri, Pemda, Parpol, Paslon dan masyarakat sehingga pemilu berjalan sukses dan lancar,” ucapnya.

Setelah penetapan KPU, ia berharap semua pihak tidak lagi gontok-gontokan dan menumbuhkan benih-benih konflik. KPU berharap, bupati terpilih menjadi bupati seluruh masyarakat Merauke.

“Perbedaan pilihan adalah penggunaan hak lahiriah yang wajib hukumnya dihormati oleh kita semua. Kita semua telah dewasa dalam berdemokrasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, Frederikus Gebze dan Sularso secara regulasi akan disahkan sebagai bupati dan wakil bupati periode 2016-2021.

 “Bapak berdua akan  mendapat pengakuan secara hukum. Mari kita semua berikan ruang kepada bupati dan wakil bupati terpilih untuk memimpin 5 tahun ke depan,” ajaknya.

Perlu diketahui, penetapan Frederikus Gebze dan Sularso sebagai bupati dan wabup terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Merauke pada 26 Januari lalu.

Permohonan pemohon (Paslon nomor urut 2), Romanus Mbaraka-Sugiyanto tak dapat diterima, karena tak memenuhi syarat. MK pun mengeluarkan SK nomor 85/PHP.Bup/2016 tanggal 26 Januari 2016.
Pelantikan Bupati Terpilih di Provinsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke Antonius Kaize mengatakan sesuai amanat UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan di ibukota provinsi.

“Sesuai UU nomor 8 tentang Pemilu, pelantikan akan dipusatkan di ibukota provinsi. Itu amanat undang-undang. Tapi kita belum tahu dinamika ke depan,” terang Anton, Selasa (2/2).

Menurutnya, apabila ada perubahan regulasi terkait rencana pelantikan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Mungkin ke depan ada perubahan yang bisa mengatur lain dari pada itu. Tapi hari ini masih tertulis dalam UU 8, pelantikan dilaksanakan serentak di ibukota provinsi,” ujarnya.

Masih menurutnya, cepat atau lambat proses pelantikan tergantung pada upaya koordinasi DPRD Merauke, Pemkab Merauke, pasangan terpilih dengan Gubernur Papua dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tergantung dari pergerakan berkoordinasi. Itu gambaran proses pelantikan. Kalau ada perubahan, ya tergantung pihak-pihak yang berkompoten,” tuturnya.

KPU Merauke telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 01 tahun 2016 kepada DPRD dan Pemkab Merauke, yang selanjutnya diproses guna pelantikan. Keputusan tertanggal 2 Februari 2015 itu tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Terpilih.

“DPRD dan Pemkab berkoordinasi dengan pasangan terpilih untuk memproses surat keputusan KPU Merauke ke Kementerian Dalam Negeri. Dan setelah maka akan dilantik,” pungkasnya. (emanuel)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel