-->

Legislator Duga Ada Makelar Tanah untuk Pemerintah

Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Gerson Harold Imbir
SAPA (TIMIKA) – Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Gerson Harold Imbir menduga, selama ini ada makelar tanah yang bermain untuk menjual tanah pada pemerintah dengan harga yang sangat mahal.

Gerson mencontohkan, ketika pemerintah memiliki rencana pembangunan kedepan untuk pembukaan suatu kawasan. Dimana lahan pada kawasan yang direncanakan tersebut telah dibeli oleh makelar tanah ke masyarakat pemilik lahan dengan harga murah. Begitu pemerintah akan membangun pada area yang dimaksud, maka makelar tanah mulai menjual lahan tersebut dengan harga yang sangat luar biasa mahal.

“Kami menduga ada makelar tanah dalam pengadaan tanah-tanah milik pemerintah. Itu lahan-lahan masyarakat pemilik hak ulayat yang sebelummnya sudah dibeli oleh makelar lebih dulu dengan harga yang lebih murah. Kemudian dari belakang pemerintah ingin membangun, pemerintah beli lagi ke makelar tanah dengan harga yang mahal,” jelasnya.

Lanjut Gerson, akibat dari pengadaan tanah seperti ini, sehingga seringkali terjadi masalah terkait dengan tuntutan pembayaran oleh masyarakat. Dimana masyarakat tidak terima karena lahan yang akan digunakan pemerintah tersebut, dulunya dibeli dengan harga murah, sehingga masyarakat kembali menuntut kepada pemerintah untuk membayar sesuai dengan harga tanah saat ini.

“Kedepan pemerintah sudah beli, kemudian dari belakang masyarakat tuntut lagi, ada masalah karena mungkin bayarannya tidak sesuai. Jadi, pemerintah dalam melakukan program pengembangan kedepan, itu langsung berhadapan dengan masyarakat pemilik tanah, tidak lagi ke makelar yang beli tanah dari masyarakat dengan harga murah, kemudian nanti jadi masalah lagi dengan masyarakat di kemudian hari,” terangnya.

Untuk itu, Gerson meminta agar pemerintah dalam hal ini bagian Pertanahan, Kepolisian, Kejaksaan maupun DPR sendiri, alangkah baiknya membuat tim untuk bank tanah. Hal itu dimaksud agar dikemudian hari pemerintah tidak kesulitan mengenai tanah. Kemudian juga pemerintah harus mensosialisasikan tentang kepemilikan tanah sesuai aturan yang ada.

“Inikan satu orang dia mekelar tanah karena bisa beli tanah dimana-mana, contohnya di pelabuhan, di bandara, di kantor-kantor pemerintahan, di rencana-rencana pembangunan pemerintah, dan itu dibiarkan puluhan tahun tidak tergarap,” katanya.

Bahkan menurut Gerson, sebaiknya pemerintah segera mengambil alih lahan-lahan milik makelar tanah yang tidak digunakan, jika bisa itu dilakukan dengan segara. Agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan oleh pemerintah untuk menarik PAD. Bahkan terhadap hal-hal seperti ini, pemerintah diminta untuk proaktif melihatnya.

“Segera lakukan apa saja dapat dilakukan untuk pembangunan dan ditarik PAD dari tanah-tanah ini, dari pada ditinggalkan begitu saja dan tidak dikelola,” ujarnya.

Peraturan kepemilikan tanah tertuang dalam peraturan kepala (Perka) Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 2 tahun 2013, tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.

“Harapan saya, saya minta kepada Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk coba cek dugaan ini, coba cek indikasi-indikasi ini,” harap Gerson Harold Imbir selaku ketua Fraksi PBB, Rabu (3/2) di gedung DPRD Mimika. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel