-->

Sekda Lengkapi Keterangan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Sekda Lengkapi Keterangan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan 
SAPA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Ausilius You kembali mendatangi kantor pelayanan Polres Mimika. Kali ini Sekda didampingi  kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan ke penyidik terkait laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan.

Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporakan Sekda Mimika dengan dua orang terduga yang berinisial PK dan S, dan merupakan pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Mimika, tengah dalam proses penyedilikan Polres Mimika. Dikatakan oleh kuasa hukumnya, Bernardus Wahyu Herman Wibowo, SH, kedatangan ini merupakan permintaan dari pihak penyidik terkait hal-hal yang masih kurang dan perlu di dengar dari Sekda.

“Ini tergantung dari kebutuhan penyidikan, klien kami (Sekda) pasif pada saat diundang untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Berarti ada hal-hal baru yang merupakan pengembangan dan ini ranah pihak penyidik untuk melakukan penyidikan, sejauh mana 263 (pasal pemalsuan) ini dapat dilakukan pengembangan,” terang Wahyu, ketika ke luar bersama Sekda dari ruang penyidik Polres Mimika, Rabu (3/2).

Sementara itu terkait dua laporan dengan dugaan kasus yang sama, telah dilaporkan Sekda secara terpisah. Namun mengenai apakah kasus tersebut dibuat menjadi satu perkara, hal itu dijelaskan merupakan kewenangan pihak penyidik. Yang pastinya Sekda melaporkan dugaan kasus tersebut dengan waktu yang tidak bersamaan.

“Akan tetapi nanti sesuai dengan hukum acara kewenangan penuh ada pada penyidik, apakah perkara ini mau digabung menjadi satu berkas, atau kemudian di split menjadi perkara yang sendiri-sendiri,” jelasnya.

Uji forensik terkait tanda tangan yang dipalsukan, sampai saat ini belum dilakukan, namun secara pasti dikatakan bahwa pihak penyidikan akan melakukan itu, hanya saja waktunya yang belum memungkinkan itu.

“Cuma proses mengingat tanggal dan waktu, karena di sini aparatnya terbatas, sehingga akan dicari waktu yang baik, bukan berarti mengulur-ulur tidak, proses ini ada tahapannya. Tetapi kami tegaskan untuk forensik belum dilakukan, tetapi arah kesana pasti ada,” ujarnya.

Ditempat terpisah, kuasa hukum PK dan S yang diduga melakukan upaya pemalsuan tanda tangan, menyampaikan bahwa  dirinya telah dihubungi langsung oleh yang bersangkutan, salah satunya PK. Dari keterangan yang telah didapatkan dan dikomunikasikan bersama PK, bahwa terdapat tiga unsur yang boleh dikatakan pelaku, yaitu Intellectual Dader (orang yang menyuruh melakukan), Dader (orang yang melakukan) dan, Medeplichting Dader (orang  yang membantu melakukan).

“Beliau tidak ada pada posisi orang yang menyuruh melakukan, yang melakukan, maupun yang membantu melakukan. Jadi dalam hukum itukan ada yang disebut pelaku, itu ada tiga klasifikasinya, yaitu intellectual dader, dader dan medeplichting dader. Setelah saya komunikasi, beliau tidak ada dalam klasifikasi itu,” kata Marvei Dangeubun, SH di kantor Peradi Timika, Jalan Budi Utomo Ujung.
 
Bupati Harus Bertindak

Legislator Papua, Welhilmus Pigai ingin Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tak tinggal diam terkiat dugaan pemalsuan tanda tangan Sekda setempat, Ausilius You.

Pigai mengatakan, diduga ada oknum pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang memalsukan tanda tangan Sekda. Tindakan itu jelas melanggar hukum dan mencoreng wibawa pemerintahan Kabupaten Mimika. Untuk itu, bupati setempat tak boleh tinggal diam. Pimpinan di daerah itu perlu mengambil langkah tegas dan menginvestigasi siapa oknum pejabat yang memalsukan tanda tangan Sekda tersebut.

"Tindakan pemalsuan tanda tangan itu sama saja menginjak-injak wibawa Pemerintah Kabupaten Mimika, terutama bupati sebagai kepala daerah. Bupati jangan diam, segera menempuh langkah-langkah untuk mencari tahu siapa oknum yang memalsukan tanda tangan Sekda," kata Pigai ketika dihubungi via teleponnya, Rabu (3/2).

Menurutnya, jika bupati hanya diam, sama saja ia tak peduli atau mendukung cara-cara seperti itu. Padahal wibawa pemerintah dipertaruhkan.

Ia juga meminta Polres Mimika menindaklanjuti hal itu. Katanya, penegakan hukum harus dilakukan dengan proses transparan kepada publik.

"Saya harap polisi profesional menangani kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini agar masyarakat tahu proses hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Sekda Mimika, Ausilius You menyatakan telah melaporkan kasus itu ke Polres setempat. Kini proses hukum sedang berjalan. Ia ingin polisi serius menangani pemalsuan tanda tangan itu.

Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Galih Wardani mengatakan, ada dua oknum pejabat setempat yang dilaporkan. Namun penyidik kepolisian masih mendalami kasus itu.  (Saldi Hermanto/Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel