-->

Bupati Omaleng Bekukan DPRD Mimika

LKPJ akan Diserahkan Setelah Ada Kejelasan Nasib Anggota Dewan

SAPA (TIMIKA) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE mengurungkan niatnya untuk menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dengan alasan keberadaan Anggota DPRD saat ini tidak jelas pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“LKPJ seharusnya dalam waktu dekat akan Kami masukan kepada DPRD, tetapi mengingat keberadaan DPR sekarang masih tergantung dengan putusan PTUN Jayapura, maka hal itu menjadi pertimbangan khusus. Karena untuk apa kami serahkan LKPJ kalau status DPR sekarang tidak jelas?,” ujarnya Omaleng usai Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD), di Rumah Negara, Senin (13/6).

Kata Omaleng, berdasarkan putusan PTUN maka, 35  Anggota DPRD saat ini sudah tidak bisa lagi beraktifitas di dalam gedung DPRD, karena mereka tidak memiliki landasan yang kuat untuk beraktifitas serta menjabat sebagai legislator lagi.

Omaleng menambahkan, meski pun demikian sampai hari ini PTUN masih memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Gubernur Papua untuk melakukan banding. Apabila tidak dilakukan, maka dari PTUN akan mengeluarkan SK untuk mengajukan nama – nama baru Anggota DPRD untuk segera  dilantik menjadi anggota dewan.

“Memang dari PTUN masih memberi kesempatan  kepada kami dan gubernur selama 14 hari untuk melakukan naik banding, tetapi kalau tidak ada naik banding, maka kami siap – siap untuk melantik calon anggota DPRD Mimika yang baru,” kata Omaleng.

DPRD Dibekukan

Sebelumnya juga, Bupati Omaleng pada saat memimpin apel, Senin (13/6) pagi mengatakan, bahwa saat ini DPRD Mimika akan dibekukan.

Menanggapi pernyataan Bupati Omaleng tersebut, sebanyak sembilan anggota DPRD Mimika masing-masing Saleh Alhamid, Yonas Magal, Thadeus Kwalik, Theo Deikme, Yohanis Wantik, Yohanis Tsunme, Sony Kapparang, Hadi Wiyono dan Viktor Kabey.

Dipimpin ketua Komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid, Senin (13/6) sekitar pukul 13.30 WIT, mendatangi kantor pelayanan Polres Mimika dan bertemu langsung Kapolres Mimika, AKBP H Yustanto Mujiharso.

Tujuan kedatangan anggota dewan itu tidak lain untuk melaporkan Bupati Mimika atas pernyataan yang disampaikan dalam apel pegawai negeri di kantor pusat pemerintahan.

“Kita datang melaporkan pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tadi pagi (kemarin-red), didepan apel. Terkait yang dia (bupati,red) katakan bahwa mau bekukan DPRD,” terang Saleh didampingi delapan anggota DPRD Mimika lainnya.

Menurut Saleh, pernyataan yang dikeluarkan bupati adalah perbuatan yang merupakan tindakan tidak menyenangkan, selain itu pencemaran nama baik terhadap lembaga DPR.

“Itu sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan dan termasuk pencemaran lembaga DPR. Sehingga kita datang mau melaporkan Bupati di Polres Mimika ini,” katanya.

Dalam pernyataan bupati, dikatakan Saleh tidak memiliki dasar yang kuat untuk menyampaikan terkait pembekukan lembaga DPR dimuka umum.

“Kalau ada putusan bahwa dibekukan, tanya amar putusan itu isianya apa? kecuali PTUN bilang dengan adanya putusan PTUN ini maka diperintahkan kepada Bupati Mimika untuk menghentikan seluruh hak-hak DPR, nah itu boleh. Ini apakah ada yang seperti itu? lalu bupati pakai dasar apa untuk mengatakan membekukan DPR. Jadi peryataan keluar dari seorang pejabat, itu harus berpikir tentang dampak hukumnnya, ada dasarnya dia bicara,” terang Saleh.

Pernyataan yang dikeluarkan Bupati dikatakan memiliki dampak hukum, dan itu diantaranya tertuang dalam pasal 310 KUHP.

”Jadi ada pasal yang dapat menghukum seseorang yang menyatakan di depan umum terkait dengan sebuah lembaga negara mau dibekukan, itu ada ancaman hukumannya dan kami akan tetap melaporkan ini ke Polda Papua,” kata Saleh.

Setelah dari Polres Mimika, langkah untuk membuat Somasi kepada bupati akan dilakukan anggota DPRD Mimika, dengan maksud bupati harus menarik pernyataannya dan meminta maaf.

“Somasi itu peringatan hukum, bupati harus tarik pernyataan itu dan minta maaf. Penyataan minta maaf itu dimuat di koran bahwa saya selaku Bupati meminta maaf, bahwa pernyataan yang saya buat itu tidak benar, itu salah saya (bupati-red), saya minta maaf kepada DPR. Kalau dia tidak buat pernyataan minta maaf itu maka dia digiring ke Polda Papua,” tegas Saleh.  (tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel