-->

Lima Ahli Tangkap Ikan Asing Dipenjara di Merauke

SAPA (MERAUKE) – Lima orang ahli tangkap ikan (Fishing Master), atau nelayan warga negara asing (WNA) diproses hukum di Merauke. Kelima nelayan asing itu dipenjara di Merauke akibat menangkap ikan saat ijin telah dicabut.

“Izinnya dicabut saat kapal di laut, bahkan nahkoda pun tidak tahu. Jadi kapal kembali ke darat baru disampaikan bahwa izinnya dicabut, baru mereka dipidana,” kata Kuasa Hukum kelima terdakwa, Efrem Fangohoy, SH, MH, Senin (13/6).

Kata dia, kelima master fishing ini bekerja pada PT. Sino, perusahan penangkap ikan asal asing. Kelimanya didakwa menangkap ikan tanpa izin di perairan Merauke pada tahun 2015 lalu.

“Seharusnya mereka dibebaskan, karena saat itu mereka belum tahu kalau izin menangkap yang diberikan kepada mereka sudah dicabut,” terangnya. 

Seharusnya menurut Efrem, yang dipidana adalah nahkoda yang notabene warga negara Indonesia (WNI). Sebab nahkoda bertanggungjawab atas beroperasinya kapal. Efrem juga menyayangkan karena yang ditahan hanya fishing master, bukan nakhoda.

“Perkara ini masih proses di tingkat MA, kasasi. Kita harap hakim melihat perkara itu dengan jeli siapa yang seharusnya bertanggungjawab. Fishing master tak bertanggungjawab atas alat angkut, harusnya nahkoda juga ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Efrem setuju upaya pemerintah memprotek sumber daya kelautan, namun ia mengharapkan hukum jeli melihat kasus ilegal fishing itu di tahun 2015 lalu. Terkait 5 kapal milik PT. Sino yang bakal dieksekusi, Efrem berharap masalah itu harus dikaji lagi apakah putusan MA nantinya sesuai atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Merauke, Herwin Salurante, mengatakan, nasib lima kapal milik PT. Sino menunggu putusan kasasi MA.

“Saat ini masih proses kasasi, jika kasasi turun kita akan tahu apakah nanti dieksekusi,” kata Herwin.

Menurutnya, kapal Sino 16, 17, 18, 28 dan 29 diproses hukum oleh Dirjen SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena kegiatan ilegal fishing tahun 2015 lalu.

“Dalam putusan PN Merauke masing-masing terdakwa divonis 2 tahun penjara, hasil lelang dirampas negara. Sementara dalam putusan banding hukuman diperberat,” ungkapnya. (Emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel