-->

Abraham Atururi Terapkan Aturan Kawasan Bebas Rokok

SAPA (MANOKWARI) - Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi menerapkan aturan tentang kawasan bebas asap rokok di sejumlah lokasi demi kenyamanan warga.

Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Otto Parorongan di Manokwari, Kamis, mengatakan kawasan bebas asap rokok diberlakukan di sejumlah ruang publik seperti bandar udara, perkantoran, sekolah, rumah ibadah dan beberapa ruang publik lainya.

Dia menyebutkan, gubernur telah menerbitkan peraturan tersebut sejak akhir tahun 2015 lalu. Saat ini dalam tahap sosialisasi di tingkat kabupaten/kota.

"Kami berencana membentuk tim penegakan peraturan gubernur tersebut. Tim akan dibentuk baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Otto mengutarakan, pemerintah provinsi berupaya meningkatkan peraturan gubernur tersebut dalam bentuk peraturan daerah (perda). Hal ini dilakukan agar bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan itu.

"Untuk saat ini, belum bisa kita menerapkan sanksi. Ini baru sebatas kebijakan dan ke depan diharapkan ada sanksi untuk mempertegas peraturan," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini sejumlah tim dari Dinas Kesehatan sudah dibagi untuk melakukan sosialisasi di kabupaten/kota. Ia berharap sosialisasi berjalan maksimal sehingga peraturan tersebut bermanfaat.

Otto menjelaskan, penyakit yang timbul akibat asap rokok sangat meresahkan. Di sisi lain jumlah perokok aktif meningkat setiap tahun.

Menurut dia, peraturan ini diberlakukan untuk menekan kasus penyakit akibat asap rokok. Di sisi lain peraturan ini dibuat untuk melindungi para perokok pasif.

"Perokok pasif akan menerima dampak negatif lebih besar dibanding perokok aktif. Sebelum berlaku secara luas, kami sudah berlakukan peraturan ini di kantor Dinas Kesehatan. Di seluruh areal kantor kami tidak boleh ada asap rokok," ujarnya. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel