-->

Kemendagri Larang Pemda Lakukan Pungutan Diluar Undang-Undang

SAPA (MANOKWARI) - Kementerian Dalam Negeri melarang pemerintah daerah melakukan pemungutan di luar batas peraturan undang-undang, tidak wajar dan memberatkan masyarakat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Manokwari, Kamis, mengatakan pemberlakuan pemungutan berupa retribusi daerah yang tidak wajar dapat mengganggu lalu lintas publik.

Dia mengungkapkan, selama ini masih ditemukan beberapa daerah yang belum menerapkan prinsip pajak dan retribusi secara benar.

"Kalau pajak itu direct, sementara retribusi indirect karena harus ada pelayanan. Tidak boleh kemudian memunculkan ijin retribusi atas suatu komoditas tertentu. Ingat bahwa, lalu lintas barang, jasa dan orang tidak boleh dibebani," ujarnya.

Menurut dia, tidak wajar jika ijin retribusi diberlakukan pada suatu item tertentu yang sudah menjadi tugas pemerintah dalam melakukan pelayanan. Lalu lintas, barang, orang dan jasa harus diberi kemudahan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Dia juga mengatakan bahwa kemudahan akses harus diberikan kepada investor yang akan masuk. Pemberlakuan retribusi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan undang-undang dapat menghambat investasi di daerah.

Pada rapat koordinasi teknis keuangan se-Papua Barat yang digelar di Manokwari, Kamis, Reydonnyzar mengungkap ada sejumlah peraturan daerah tentang retribusi dibatalkan, karena dinilai tidak produktif.

"Diantaranya perda retribusi pendaftaran ulang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) kita batalkan. Perpanjangan IMB itu pelayanan yang harus diberikan pemerintah, jadi tidak perlu dipungut retribusi, dan tidak ada di negeri ini yang namanya pendaftaran ulang IMB," kata dia lagi.

Tahun ini, Kemendagri antara membatalkan beberapa perda retribusi di Wakatobi, Lombok Timur, Sorong, Gorontalo serta beberapa daerah lainnya. Pembatalan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah pertumbuhan dunia usaha demi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Bapak Presiden berulang kali menyampaikan, beliau mencoba menarik investasi di dalam maupun luar negeri. Kemudahan harus kita berikan, jangan ada pungutan yang berlebih, karena itu justru akan merugikan daerah," sebutnya.

Dia menekankan bahwa, seluruh pelayanan yang sudah menjadi kewajiban negara tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, sebab hal itu sudah dibiayai baik melalui dana APBN maupun APBD.

"Bahwa, pelayanan negara diberikan secara gratis dan tidak boleh ada tuntutan apa pun kepada masyarakat," ujarnya menambahkan. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel