-->

Terkait Laporan Keuangan Pemda, DPRD Mimika Akan Panggil BPK

SAPA (TIMIKA) – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berencana akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit kembali, tentang laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ketua Komisi B DPRD Mimika, Viktor Kabey kepada Salam Papua, Minggu (24/7) mengatakan, saat ini DPRD Mimika telah membentuk panitia khusus (Pansus) menyangkut kinerja dan laporan keuangan Pemkab Mimika tahun anggaran 2015. Dimana saat ini Pansus sedang bekerja untuk mengumpulkan data, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam rapat di DPRD Mimika.

“Pansus telah terbentuk, dan sekarang tengah bekerja untuk mengumpulkan data tentang kinerja dan laporan keuangan Pemkab Mimika tahun anggaran 2015,”kata Viktor melalui telepon selulernya.

Selanjutnya, kata dia, apabila data itu semua sudah terkumpul, maka DPRD berencana akan memanggil BPK, dalam rangka untuk mengadudit kembali secara detail, tentang laporan keuangan yang benar.

“Kemungkinan minggu depan, kami akan memanggil BPK untuk melakukan audit laporan keuangan,”terangnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan BPK oleh DPRD itu sudah sesuai dengan aturan, yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2007, tentang sistim pelaporan keuangan daerah. Apalagi dalam bekerjanya BPK bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada Presiden, DPR, Gubernur, dan Bupati. Ini karena BPK bukan lembaga yang dipilih oleh rakyat.

Lanjutnya, ini karena, BPK merupakan lembaga yang memiliki independensi tingkat tinggi. Sehingga hasil laporan atau keputusannya tidak pernah disampaikan ke orang. Contohnya, seperti sekarang ini, dimana Mimika opini keuangannya WTP. Tetapi dilaporannya yang disampaikan kepada DPRD berbeda dengan apa yang ada di WTP tersebut.
“Jadi BPK tidak melaporkannya kepada pemerintah, tentang temuan-temuan yang ada. Namun disampaikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti ke pemerintah, dalam hal ini Bupati selaku penguasa anggaran daerah,”jelasnya. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel