-->

Bupati Asmat Ikut Sosialisasi Pengisian LHKPN

Bupati Asmat Elisa Kambu, S.Sos

SAPA (TIMIKA) -  Bupati Asmat Elisa Kambu, S.Sos mengikuti sosialisasi tentang tata cara pengisian blangko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan  Inspektorat Kabupaten Asmat belum lama ini.

LHKPN yang wajib dilaporkan ini, guna menindaklanjuti TOT Integritas KPK bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Papua.

Selain Bupati, sosialisasi ini juga diikuti Wakil Bupati Thomas Safanto, ST, seluruh pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Asmat, serta anggota DPRD Asmat.

Bupati dalam sambutannya mengatakan,  kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk membangun birokrasi bersih, responsif,  transparan dan akuntabel, sesuai dengan misi bupati dan wakil bupati Asmat.

Sehingga, menurut bupati, semua  pejabat eselon II dan III, dari kepala dinas, sekretaris, kepala bagian dan kepala bidang di lingkup Pemkab Asmat, sebagai aparatur negara wajib untuk mengisi blangko LHKPN.

“Ini juga wajib bagi bupati , wakil bupati serta seluruh Anggota DPRD. Dan kedepan seluruh pejabat esslon IV serta bendahara juga akan diwajibkan,” kata bupati.

Untuk itu, bupati berharap  agar secara jujur dan terbuka mengisi blangko LHKPN.  Sebab, LHKPN ini harus dilaporkan, karena Papua merupakan salah satu dari enam provinsi yang menjadi pilot project KPK.

Secara pribadi, bupati menegaskan, sangat mendukung sepenuhnya kehadiran KPK di Papua agar KPK dapat melihat apa yang dikerjakan oleh pemerintah daerah, dan apa yang dilakukan DPRD, sehingga masyarakat dapat menilai pemerintah sudah bekerja dengan baik atau tidak.

“Saya harap sekitar akhir September pengisian LHKPN sudah harus selesai dan diserahkan ke Inspektorat Kabupaten  Asmat,” harap bupati.

Pada kesempatan ini juga, bupati menyampaikan bahwa, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, responsibel dan akuntabel, maka  tahun depan Pemda Asmat akan menerapkan e-Planing, e-Budjeting, e-Controlling, sehingga kedepan tidak ada celah untuk korupsi.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Asmat,  Bresman Simanullang dalam sambutannya mengatakan, di Provinsi Papua saat ini baru 2% yang mneyampaikan LHKPN ,sehingga Papua masuk tahap pembinaan KPK.

“Untuk itu di Kabupaten Asmat kita sudah rancang Perbup tentang LHKPN. Jadi dalam waktu dekat akan ditetapkan, sanksi terberat bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN, yaitu penurunan pangkat 3 tahun berturut-turut,” tandas Bresman.(Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel