-->

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota TNI

SAPA (TIMIKA) - Dua orang terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap korbannya yang merupakan seorang anggota TNI, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek Mimika Baru terhadap kedua terduga pelaku maupun korban.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol I Gede Putra saat dikonfirmasi mengatakan, dua terduga pelaku yakni, KF (31) dan BJR (34), resmi menjadi tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sertu Roy Kristianson Sianturi (30).

“Pelakunya kita sudah tetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut. Surat penahanan kepada keduanya sudah keluar Senin (1/8-red) kemarin,” kata I Gede Putra, saat di temui Salam Papua diruang kerjanya, Selasa (2/8).

Korban Roy Kristianson Sianturi yang merupakan anggota TNI, babak belur akibat  dikeroyok  oleh dua terduga pelaku di area Gelael pada Jumat malam, pekan lalu. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bibir dan mengeluarkan darah dari hidung, disebabkan terkena pukulan menggunakan helm milik kedua terduga pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadiannya ketika korban bersama istrinya dari asrama Koramil menuju Gelael dan hendak belanja. Ketika korban memasuki area masuk halaman Gelael, tiba-tiba kedua terduga pelaku keluar dari area yang yang sama dan tidak seharusnya dilalui oleh pengendara jika ingin keluar dari halaman Gelael. Dari situ motor korban dengan motor terduga pelaku nyaris bersenggolan, kemudian dengan sengaja terduga pelaku langsung mengayunkan helm dan dipukulkan ke korban.

Saat itu korban langsung berhenti dan turun dari motornya menegur kedua terduga pelaku, seraya menyampaikan bahwa terduga pelaku salah karena telah melewati area masuk saat akan keluar dari halaman Gelael. Seharusnya terduga pelaku melewati area keluar dari halaman Gelael.

Saat korban menyampaikan itu, maka saat itu juga secara tiba-tiba terduga pelaku kembali mengayunkan helm dan diarahkan ke wajah korban, dan mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bibir serta bagian tubuh lainnya.

“Beruntung saja kejadian itu dapat dilerai petugas security Gelael, kemudian security menghubungi Kepolisian. Saat Polisi tiba di lokasi kejadian, maka kedua terduga pelaku bersama korban langsung di bawa ke Polsek Mimika Baru untuk diambil keterangannya terkait kasus penganiayaan ini,” ujar dia. (CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel